1.
Pendahuluan
Indonesia
memiliki cadangan berbagai sumber energi meskipun tidak terlalu besar. Walaupun
demikian perlu dilakukan berbagai tindakan agar cadangan energi tersebut dapat dijadikan kekayaan yang dapat dinikmati
oleh generasi penerus, bukan hanya dihabiskan untuk generasi saat ini.
Energi pada dasarnya terdiri dari energi tak terbarukan (non renewable)
dan energi terbarukan (renewable). Di Indonesia energi tak terbarukan terdiri
dari energi yang telah dikembangkan yaitu minyak, gas dan batu bara. Energi tak
terbarukan yang belum dikembangkan adalah uranium (nuklir) dan Coal Bed Methane
(CBM). (bab 1, agenda 21 sektor energi)
Gas merupakan salah satu sumber daya alam dan energi yang tidak dapat diperbaru
(non renewable). Gas juga
merupakan salah satu pemasok kebutuhan energi yang sangat diperlukan di sektor industri
maupun rumah tangga.
Cadangan minyak dan gas di Indonesia bisa dilihat di tabel berikut:

dan
Indonesia merupakan negara pengekspor gas alam dalam bentuk cair terbesar di dunia,
walaupun dari segi cadangan hanyalah 1,4% dari cadangan minyak dunia (bab 3, agenda 21 sektor energi). Padahal Indonesia adalah Negara peringkat ke-8 dalam memproduksi gas
alam yaitu 3,03 TCF (trillion cubic feet) pada tahun 2004 (Indonesia Natural Gas 2005-2006).
Industri
merupakan salah satu penopang dan
ciri-ciri negara yang sedang berkembang untuk maju. Di Indonesia sendiri
industri sangat di topang oleh beberapa faktor yaitu modal, SDM,
dan SDA (sebagai energi dan bahan baku).
Menurut PSKPM: “Your Common House for Capacity Building” di artikel “Stop Ekspor Gas Baru”, Industri yang paling besar di Indonesia saat ini adalah industri manufaktur yang berjumlah 326 pabrik. Selama ini, pemenuhan suplai gas hanya diprioritaskan pada industri pupuk dan perusahaan listrik negara. Terbatasnya pasokan gas yang mengancam kelangsungan hidup sejumlah industri di dalam negeri.
Menurut PSKPM: “Your Common House for Capacity Building” di artikel “Stop Ekspor Gas Baru”, Industri yang paling besar di Indonesia saat ini adalah industri manufaktur yang berjumlah 326 pabrik. Selama ini, pemenuhan suplai gas hanya diprioritaskan pada industri pupuk dan perusahaan listrik negara. Terbatasnya pasokan gas yang mengancam kelangsungan hidup sejumlah industri di dalam negeri.
Dari 326 pabrik yang
membutuhkan jaminan suplai gas beberapa tahun ke depan, terpaku pada 22 sektor industri yang
tersebar di 15 provinsi. Diperkirakan pabrik tersebut butuh gas sebanyak 2.798
mmscfd hingga 3.283 mmscfd per tahun sampai 2015. Kebutuhan tersebut tidak
seberapa dibandingkan total ekspor gas Indonesia tiap tahun. Dapat dilihat dari
beberapa data, ekspor gas ke berbagai negara mencapai sebesar 390.450,85 mmscfd
melalui kapal tanker dan sebanyak 219.485,26 mmscfd lewat pipa pada 2009.
Bisa di katakan ekspor gas bumi saat ini 4,88 BCF/day yang
tidak setara dengan pemakaian domestik yang hanya 3,47 BCF/day (BluePrint Pengelolaan Energi Nasional 2005-2025).
Padahal kalau
dilihat dari harga jual ekpor minyak bumi di dunia, Indonesia adalah salah satu negara penjual gas bumi dengan
harga murah. Itulah yang membuat industri lokal menjerit yang mana mereka di tuntut negara untuk bisa bersaing dengan
industri luar yang semakin membanjiri negara ini tetapi pemerintah sama sekali
tidak mendukung kinerja mereka.
2.
Review
Literatur
2.1. Gas Bumi
Gas Bumi adalah suatu bahan bakar yang dapat ditemukan
di bawah lapisan tanah sebelum lapisan minyak bumi (crude oil). Gas bumi yang biasa dipakai adalah gas methane (CH4) yang berbentuk gas yang mempunyai oktan 95 ke atas yang merupakan
golongan C1-C5 (tabung
destilasi) dan mempunyai titik didih
(boiling point) -160 s/d 30oC.
Dalam penyaluran ke pasar, gas methane di produksi dengan dua cara
yaitu LPG (Liquid Petrolium Gas) dan
LNG (Liquid Natural Gas).
LPG (Liquid petroleum Gas)
adalah gas alam yang sudah siap dipakai untuk kalangan industri, transportasi
maupun rumah tangga dalam bentuk cair (liquid)
tetapi mempunyai banyak cara dalam penyalurannya. Sebagai contohnya untuk
kalangan rumah tangga, pemerintah khususnya di pegang oleh PT. Pertamina
(persero) menyalurkannya dengan
menggunakan tabung (3 kg, 12 kg , 20 kg) dengan kualitas tabung yang berbeda-beda
dan untuk kalangan ekonomi yang berbeda pula dan ada juga yang melalui SPBG (Station
Pengisian Bahan Bakar Gas) yang di khususkan untuk transportasi yang bisa kita
lihat saat ini pemerintah gencar mengkonversi kendaraan dari BBM ke Gas. Bisa
dilihat sekarang pada bus Transjakarta yang memakai BBG sejak awal beroperasi.
LNG (Liquid Natural Gas) adalah suatu bentuk dari gas alam yang masih
murni. Biasanya LNG digunakan untuk di ekspor ke luar negeri karena di luar LNG
akan di olah menjadi bermacam-macam turunan
(produk).
2.2. Industri Lokal di Indonesia
Industri
(istilah umum) adalah
tempat suatu proses untuk menghasilkan suatu produk dari bahan mentah (hulu)
menjadi barang siap pakai (hilir) guna menambah kualitas dan kuantitas maupun
nilai ekonomis suatu produk.
Berdasarkan klaster industri, Indonesia memilki 6 klaster industri (data Kemenperin)

Yang menjadi prioritas industri saat ini adalah industri petrokimia yang hampir 80% bahan baku berupa
gas alam berbentuk methane (CH4).
Menurut Dr.Ir.Gatot
Santosa,DEA selaku
mantan Dirjen Kimia Kemenperin, alasan utama industri petrikimia menjadi prioritas adalah Industri petrokimia merupakan industri
strategis yang menjadi tulang punggung industri hilirnya seperti tekstil,
plastik, karet sintetik, kosmetik,
pestisida, bahan pembersih, bahan farmasi, bahan peledak, bahan bakar, kulit
imitasi, dll.
Tetapi yang di permasalahan saat ini dalam industri pertrokokimia ada 6,
yaitu: Bahan baku industri petrokimia, khususnya naphta dan
kondensat masih diimpor, sementara industri migas nasional mengekspor naphta
dan kondensat; Belum terintegrasinya industri migas dengan industri petrokimia
hulu, industri petrokimia antara dan industri petrokimia hilir; Dukungan
infrastruktur kurang memadai, antara lain pelabuhan, jalan akses, dan
pipanisasi masih terbatas; Penguasaan riset dan pengembangan teknologi indus
tri petrokimia masih terbatas;
Fiskal : Belum efektifnya keringanan pajak (tax holiday) untuk investasi baru atau penambahan kapasitas dan
belum ada subsidi bunga pinjaman untuk revitalisasi mesin produksi; Belum
adanya harmonisasi tarif bahan baku dan produk barang jadi petrokimia
(data
Kemenperin).
3.
Pembahasan
Pada
bagian pendahuluan telah disebutkan
bahwa masih ada ketidakselarasan antara gas ekspor dan pemakaian dalam
negeri yang semestinya di prioritaskan untuk dalam negeri tetapi cenderung
sampai saat ini ekspor gas lebih basar dari pada pemakaian lokal. Hal ini disebabkan karena secara umum pemerintah hanya menginginkan
pendapatan devisa dengan cepat tanpa
melihat potensi dan keuntungan jangka panjang dari segi industri nasional.
Padahal kalau
dilihat dari potensi industri Indonesia, sangat mempunyai daya saing dengan
industri luar negeri. Industri lokal tinggal memerlukan dukungan yang memadai
terutama dari segi energi yaitu gas sebagai SDA yang murah yang di gunakan
untuk power dan bahan baku terutama indutri petrokimia.
Dapat dilihat potensi indutri pertokimia di indonesia dari pohon Industri yang berbasis gas (data kemenperin):
Dapat dilihat potensi indutri pertokimia di indonesia dari pohon Industri yang berbasis gas (data kemenperin):
dari pohon indutri tersebut dapat kita lihat banyak produk
yang di hasilkan dari turunan gas alam yang sudah dapat di produksi Indonesia (tabel
warna hijau) dan yang mempunyai potensi (tabel warna kuning) yang mempunyai
nilai ekonomis lebih tinggi dari pada hanya menjual (ekspor) gas alam.
Selain
itu, juga perlu perhatian terhadap industri rumah tangga / industri kecil
menengah (IKM) yang notabenenya juga sangat perlu energi yang murah. Padahal
industri IKM dan sejenisnya sekarang dalam proses pembinaan besar-besaran oleh
pemerintah karena memang sekarang di galangkan untuk membuka lapangan pekerjaan
bukan untuk mencari kerja. Dan kebanyakan orang menciptakan industri IKM karena
memang modal dan SDMnya dapat di capai dengan mudah.
Menurut Gamil Abdullah (Kemana Arah Pembinaan dan Pengembangan Industri penunjang
Migas), ketidakmampuan pemerintah dalam hal memenuhi
kebutuhan energi ini dapat berdampak buruk bagi ketahanan energi negara ini dan
ekonomi negara ini, yaitu:
1. Indonesia sangat bergantung pada impor
sumber-sumber teknologi baru, terutama negara-negara yang telah maju (Industrially
Develop Countries). Ketergantungan ini merupakan salah satu faktor penyebab
utama kegagalan dari berbagai industri dan tatanan ekonomi negara.
2. Secara Intrinsik, sistem industri
Indonesia tidak memiliki kekuatan responsif dan adaptif yang mandiri.
3. Gerak ekonomi Indonesia sangat tergantung
pada arus pasar modal asing yang masuk serta cadangan devisa yang terhimpun dan
pinjaman hutang luar negeri.
4. Komposisi ekspor Indonesia pada umumnya
bukan merupakan komoditi yang berdaya saing melainkan karena keunggulan komparatif
(comparative advantage), sebagai contoh SDA (migas,dll) dan SDM yang murah.
5. Komoditi ekspor indonesia pada umumnya
adalah bahan mentah (raw material) bukannnya barang jadi yang di olah dahulu
untuk penambahan nilai jual.
6. Para pelaku industri dalam negeri belum
mampu memposisikan IPTEK sebagai urgent dalam membangun keunggulan kompetitif.
7. Belum adanya implementasi kebijakan yang
mendukung dunia industri agar arah industri ke arah hulu.
Dapat dilihat di
point 4 dan 5 bahwa Indonesia mengekspor bahan mentah terutama migas sangat
berdampak buruk bagi ketahanan energi dan ekonomi nasional.
Semestinya dalam kasus ini, pemerintah lebih
tanggap mengahadapi permasalahan ini sebelum ketahanan ekonomi dan cadangan
energi indonesia menurun karena minyak dan gas bumi masih akan mendominasi
bauran energi primer nasional sampai 20
tahun mendatang (Gamil Abdullah)

Beberapa hal yang harus dilakukan
pemerintah adalah :
1. Kebijakan renegosiasi harus
dimasukkan sebagai bagian dari strategi kebijakan energi nasional. Sungguh
ironis Indonesia sebagai salah satu negara penghasil gas terbesar di dunia,
justru tak mampu memenuhi pasokan gas untuk industri di dalam negeri, gara-gara kebijakan energi yang
tidak tepat (PSKPM: “Your Common House for Capacity Building”).
2. Indonesia harus menciptakan dan
menemukan (RISET)
energi baru yang dapat di perbarui karena
apabila energi fosil habis, cadangan energi kita masih tersedia untuk industri lokal dan rumah tangga sehingga
kelak dapat bersaing dengan industri luar pada saat energi fosil sudah habis dan juga
Indonesia tidak mungkin hanya terfokus pada energi yang akan habis saja tetapi
harus memikirkan energi apa yang akan digunakan apabila energi itu habis.
3. Indonesia harus berani melakukan dan mengambil
tindakan-tindakan yang menguntungkan rakyat bukan menguntungkan negara luar.
4. Indonesia harus mampu mengelola
sendiri di dalam negeri SDA mentah menjadi siap pakai. Sehingga harga SDA di
Indonesia dapat di atur oleh Indonesia sendiri tidak sesuai dengan harga asing.
Sehingga subsidi pemerintah terhadap SDA dan harga biaya produksi suatu industri dapat berkurang dan berdampak
baik pada harga jual yang dapat bersaing dengan harga produk sejenis dari luar
negeri bahkan produk industri Indonesia dapat membanjiri negara luar dan dapat menambah devisa, kemakmuran
rakyat dan membuka lowongan kerja sehingga menekan angka pengangguran.
Dampak
dari ketidakmampuan pemerintah dalam hal memenuhi kebutuhan energi ini yang
akan berakibat buruk bagi ketahanan energi negara ini dan ekonomi negara ini, seperti
yang di katakan Gamil Abdullah ( Kemana Arah Pembinaan dan
Pengembangan Industri penunjang Migas) harus cepat di tanggapi dan di tanggulangi oleh
pemerintah karena jika tidak, industri maupun ekonomi
Indonesia akan terpuruk bahkan akan menjadi ketergantungan terus-menerus dengan
negara maju dan Indonesia tidak akan menjadi negara maju seperti yang di
idam-idamkan masyarakat selama ini.
Tetapi
sebaliknya, jika pemerintah berhasil dan sukses melakukan proses implementasi dan perbaikan energi khususnya energi murah seperti yang di
idam-idamkan masyarakat, Indonesia akan menjadi negara maju bahkan di segani di
dunia karena negara lain bisa bergantung
kepada Indonesia dan industri lokal pun
dapat bersaing dengan industri asing di luar negeri.
Semua proses ini pada akhirnya akan menciptakan sustainable competitive advantage, yang memungkinkan industri di Indonesia menjadi market
leader baik dalam suasana monopoli maupun persaingan usaha yang kompetitif.
4.
Kesimpulan
Pemerintah harus tanggap dan bijak dalam mengambil setiap
keputusan karena migas tidak harus di
ekspor untuk mendapatkan keuntungan yang cepat tetapi dapat di olah untuk
industri agar dapat menambah kualitas dan kuantitas produk.
Pemerintah harus mendukung indutri lokal untuk mempunyai
daya saing dengan industri asing minimal dengan cara siap menyuplai kebutuhan energi industri itu sendiri dengan harga
yang terjangkau bukan hanya menarik pajak dari industri itu sendiri.
5.
Daftar Pustaka
Abdullah, Gamil. (2010). “In the Globalization and Free Market Era,
is the Protection of Local Industries Still Aplicable?”
Abdullah, Gamil, (2011), “Kemana Arah Pembinaan dan Pengembangan
Industri penunjang Migas?”
Buku Pintar Migas Indonesia, “Kontrak dan Negosiasi”.
ESDM, “BluePrint Pengelolaan Energy Nasional 2005-2025”.
Ibnusantosa,
Gatot, (2012) “Ceramah Pada HIMATEK STMI”.
Kemenristek, “Agenda Riset Nasianal 2010-
2014”.
Kemenperin,
Pusdatin, “Pohon Industri”
Migas Indonesia . “
Petrolium Report Indonesia 2005-2006 U.S Embassy .
Partowidagdo,Widjajono, (September,2000) “Agenda 21 Sektor
Energy:Meningkatkan kualitas hidup Manusia Indonesia Melalui Pembangunan Sektor
Energy yang Berkelanjutan”.
Partowidagdo,Widjajono, “ Ketahanan Industri Nasional”
PSKPM, “Your Common House for
Capacity Building” “Stop Ekspor Gas Baru”.
No comments:
Post a Comment